Apindo : Pengusaha Minta Pemerintah Tentukan Upah Minimum
Senin, 28 November 2011 - 12:44:30 WIB
 |
Foto : Ilustrasi
|
TERKAIT:
JAKARTA - Wakil Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan para
pengusaha meminta pemerintah tegas menentukan upah minimum berdasarkan
peraturan yang disepakati untuk menghindari masalah perburuhan yang
terjadi tahunan. Seperti diwartakan Bisnis.com, eskalasi kekerasan buruh
yang mengatasnamakan tuntutan upah minimum disebabkan ketidaktegasan
pemerintah.
Pemerintah di tingkat daerah dan kabupaten kota, jelasnya, selalu
ragu-ragu menetapkan upah minimum berdasarkan ketentuan yang sudah
ditetapkan pemerintah pusat.
"Padahal sudah ada dewan pengupahan yang menetapkan kebutuhan hidup
layak [KHL], pemerintah tinggal tetapkan upah minimum berdasarkan KHL,"
katanya ketika dihubungi bisnis, hari ini.
Dewan pengupahan adalah lembaga konsultasi tripartit buruh, pemerintah
dan pengusaha yang dibentuk berdasarkan Keppres no. 26 tahun 1990
tentang Pengesahan Konvensi ILO no. 144.
Berdasarkan Permen Tenaga Kerja No. 1 tahun 1999, Gubernur menetapkan
upah minimum provinsi (ump) dan upah minimum kabupaten/kota (umk)
berdasarkan usulan dari dewan pengupahan.
Dewan pengupahan, tegas Hariyadi, sudah menetapkan KHL berdasarkan data
terbaru berdasarkan survei berkala atas 46 komponen kebutuhan hidup yang
disepakati.
Dia menambahkan pemerintah daerah dan kabupaten kota harus memperhatikan
aspek kesanggupan perusahaan tempat bekerja dan sektor industri serta
tidak menetapkan upah minimum berdasarkan perbandingkan dengan
kota/daerah lain.(satunews.com)
(193) Dibaca - (0) Komentar
|
[ Kirim Komentar ]
|